PERMUDAH ADMINISTRASI DOKUMEN, DISKOMINFO SLEMAN GELAR PELATIHAN TTE UNTUK LURAH

Permudah Administrasi Dokumen Diskominfo Sleman Gelar Pelatihan TTE Untuk Lurah 1024x768
Permudah Administrasi Dokumen Diskominfo Sleman Gelar Pelatihan TTE Untuk Lurah 1024x768

Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menggelar Pelatihan Perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Lurah se-Kabupaten Sleman pada Kamis (16/2/2023) di The Alana Hotel and Convention Center Yogyakarta, Sleman, DIY. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkenalkan sistem tanda tangan berbasis elektronik untuk para lurah yang berada di Kabupaten Sleman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro menuturkan penerapan TTE ini nantinya akan mempermudah proses administrasi dokumen berbasis digital di tingkat kalurahan.

“Bapak/ibu lurah nantinya cukup mempunyai satu TTE yang bisa dipakai untuk seluruh aplikasi yang dikembangkan,” ujar Eka.

Penggunaan TTE menurut Eka akan mempermudah proses penandatanganan dokumen yang nantinya dibutuhkan. “Dengan TTE, bapak/ibu lurah bisa melaksanakan tanda tangan di mana pun berada. Jadi walaupun ke luar kota, tetap bisa menandatangani dokumennya, juga bisa melihat dokumennya,” tambah Eka.

Sementara itu, Yohanes Purnama Kristiawan, Kepala Bidang Administrasi, Keuangan dan Aset Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman mendukung penerapan TTE ini di tingkat kalurahan. Menurutnya dengan adanya TTE ini, para lurah nantinya akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masing-masing kalurahan saat ini telah menerapkan Sistem Informasi Desa (SID). “Kami sangat mendukung terkait TTE ini,” ungkap Yohanes.

Pelatihan sendiri mendatangkan narasumber Sandiman Muda Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yaitu Sofu Risqi Yulian Saputra dan Sathia Nusaputra. Dalam kesempatan tersebut, Sofu memperlihatkan bagaimana simulasi penandatangan berbasis elektronik itu. Sedangkan Sathia memaparkan mengenai apa itu Tanda Tangan Elektronik itu.

“Berdasarkan UU ITE Pasal 1 Ayat 12, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” ujar Sathia.

Sathia menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TTE dapat digunakan, yaitu pertama adalah data pembuatan TTE terikat pada Penanda. Kedua adalah Tangan Tanda Tangan Elektronik hanya dapat dibuat oleh Pemilik Tanda Tangan. Sementara yang ketiga adalah modifikasi terhadap tanda tangan elektronik dapat diketahui.

“Selain itu, modifikasi terhadap dokumen tertandatangan dapat diketahui. Selanjutnya, penandatangan yang ada di TTE dapat diidentifikasi dari tandatangannya, dan yang terakhir terdapat informasi persetujuan dari penandatangan,” tutup Sathia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *