Tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tidak hanya menjadi kewajiban orang tua dan keluarga saja, namun juga menjadi kewajiban bersama baik bagi negara, pemerintah, serta masyarakat. Untuk memberikan pemahaman pemenuhan hak-hak anak tersebut, Pemkab Sleman melalui Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Prima SR, Beran, Sleman pada 5-7 Juni 2017.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Sleman Sri Budiyantiningsih dalam pelatihan tersebut menyampaikan bahwa anak merupakan awal mata rantai yang sangat menentukan wujud kehidupan suatu bangsa dimasa depan. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”, kata Budi.
Menurutnya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia, PBB telah mengesahkan Konvensi Hak-Hak Anak pada 20 November 1989 lalu. “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi“, jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Sleman Mafilindati Nuraini menyampaikan bahwa tahun 2016 lalu terdapat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Linda berharap dengan pelatihan KHA yang diikuti 100 orang dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Sleman dapat meningkatkan pemahaman pemenuhan hak-hak anak. Hal tersebut seiring dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Saya berharap melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran untuk meningkatkan upaya pemerataan, perluasan dan peningkatan mutu kehidupan anak, serta terlindungi dan terpenuhi hak-haknya. Sudah saatnya pemerintah dan seluruh masyarakat memberikan dukungan agar hal tersebut dapat terwujud”, kata Linda.
Dukungan yang diperlukan untuk pemenuhan hak anak tersebut menurut Linda antara lain adalah pelayanan pendidikan, pengajaran, dan kesehatan yang bermutu, kebebasan berpartisipasi atau berpendapat, beristirahat memanfaatkan waktu luang, serta perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, dan kekerasan. Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber Ifa Aryani S.Psi, Sutrisnowati SH, Dyah Roessusita, dan Agus Ruyanto S.Sos, dari Tim Lembaga Studi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LSPPA) Yogyakarta.
